|
---|
Tuesday, March 23, 2010
Tugas HPTK
TUGAS TERSTRUKTUR I MATA KULIAH HUKUM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
JAWABAN DAN KASUS HARAP DIKIRIMKAN BERSAMA-SAMA DALAM ATTACHMENT(LAMPIRAN) PALING LAMBAT TANGGAL 25 MARET 2010 PUKUL 13.30 DALAM E MAIL KEPADA SAYA : andari_ys@yahoo.com secara perorangan, jangan lupa lampirkan pula perjanjian kerja yang anda ambil sebagai bahan menjawab pertanyaan di bawah ini
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN KASUS PERJANJIAN KERJA YANG SAUDARA PILIH. JANGAN LUPA MELAMPIRKAN LEMBAR KASUS PERJANJIAN KERJA TERSEBUT DALAM ATTACHMENT
JAWABAN DAN KASUS HARAP DIKIRIMKAN BERSAMA-SAMA DALAM ATTACHMENT(LAMPIRAN) PALING LAMBAT TANGGAL 25 MARET 2010 PUKUL 13.30 DALAM E MAIL KEPADA SAYA : andari_ys@yahoo.com secara perorangan, jangan lupa lampirkan pula perjanjian kerja yang anda ambil sebagai bahan menjawab pertanyaan di bawah ini
JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN KASUS PERJANJIAN KERJA YANG SAUDARA PILIH. JANGAN LUPA MELAMPIRKAN LEMBAR KASUS PERJANJIAN KERJA TERSEBUT DALAM ATTACHMENT
1. Adakah hubungan kerja dalam kasus yang ada pada Saudara ?
2. Jelaskan alasan Saudara
Apakah perjanjian kerja yang ada pada Saudara sebenarnya dapat bekerja secara PKWTT? Jika, demikian jawaban Saudara, apakah hal ini berarti melanggar undang-undang ? Jelaskan dan beri dasar hukum
3. Berkaitan dengan pertanyaan no. 2 di atas, dapatkah dalam kasus yang ada pada Saudara berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut undang-undang ? Jelaskan dan beri dasar hukum.
4. Adakah pengaturan mengenai komponen upah dan jam kerja dalam kasus Saudara ? Jika demikian, adakah perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasus Saudara ? Jelaskan dan beri dasar hukum
5. Jelaskan, berdasarkan Pasal 52 UU 13/2003 mengenai syarat perjanjian kerja, dapatkah perjanjian kerja yang ada pada Saudara dikatakan batal demi hukum oleh karena tidak terpenuhinya salah satu syarat dalam Pasal 52 ? Jelaskan jawaban Saudara
6. Jelaskan adakah perlindungan represif dan perlindungan preventif dalam kasus Saudara!
7. Jelaskan apakah dapat pekerja sewaktu-waktu diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha ? Jelaskan dan bagaimana UU 13/2003 memandang hal ini !
8. Apabila terjadi sesuai ketentuan pertanyaan butir 7 di atas, bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat diambil menurut saudara ? Jelaskan alasan Saudara memilih cara penyelesaian perselisihan tersebut.
9. Menurut Saudara, jika tidak terdapat hubungan kerja (hubungan hukum antar para pihak dalam kasus ini) dapatkah dilakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ? Jelaskan.
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)